Denpasar (ANTARA) - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali Ida Ernawati menyampaikan Wajib Pajak Badan tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring hingga 30 April 2022, meskipun dalam masa cuti bersama Lebaran.
"Untuk layanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diberi batas waktu hingga 28 April 2022," kata Ida di Denpasar, Rabu.
Ia menambahkan, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan) paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
"Jadi, untuk wajib pajak (WP) yang periode tahun buku Januari sampai dengan Desember maka batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022," ujarnya.
Ida mengatakan, meskipun layanan tatap muka diberi batas waktu hingga 28 April, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring.
"Media yang dapat dimanfaatkan antara lain melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP yang dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/id/index-pjap," ujar Ida.
Sebelumnya Kanwil DJP Bali mencatat penerimaan pajak di daerah itu hingga triwulan I-2022 mencapai Rp1,89 triliun atau mencapai 26,31 persen dari target Rp7,2 triliun untuk tahun ini.
Penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp438,64 miliar atau 23,15 persen, serta sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp378,01 miliar atau 19,95 persen.
Kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp175,79 miliar atau 9,28 persen, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp108,45 miliar atau 5,72 persen, dan konstruksi sebesar Rp100,88 miliar atau 5,32 persen.
Sementara itu, dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Maret 2022 telah mencapai 249.165 SPT atau 75,47 persen dari target sebesar 330.130 wajib pajak (WP) dengan pertumbuhan sebesar 5,96 persen dibandingkan capaian realisasi tahun lalu.
Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 5.029 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 212.561 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 32.194 SPT.