Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 serangkaian dengan kegiatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Nyoman Sudarsana di Denpasar, Rabu mengatakan kegiatan yang dilakukan saat ini di kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Sulawesi, Kecamatan Denpasar Barat.
Ia mengatakan penertiban kali ini semuanya terjaring karena salah menggunakan masker sehingga mereka dikenakan sanksi.
"Kami memberikan sanksi sebagai efek jera, sehingga ke depannya agar mereka tidak melanggar lagi," katanya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar gencar sosialisasikan prokes ke publik
Menurut dia, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker salah, yakni mereka memakai masker di dagu. Saat ditanya mereka beralasan sesak napas saat menggunakan masker.
Ia mengatakan penertiban yang dilakukan karena masih ditemukan kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar. Walau kasus tersebut sudah cenderung menurun.
Menurut dia tindakan penertiban akan terus dilakukan, karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan sejak terjadi pandemi dua tahun lalu.
"Untuk itu kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat terus menaati pemberlakuan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19,” katanya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar gencar tindak warga langgar prokes
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, kata dia, maka warga pentingnya mentaati prokes dalam kegiatan itu. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, demikian Nyoman Sudarsana.
Tim Yustisi Denpasar tertibkan 22 pelanggar prokes
Rabu, 13 April 2022 18:09 WIB