Singaraja (Antara Bali) - Polres Buleleng hingga saat ini belum menerima permintaan pencabutan berkas, terkait konflik antara pemuda Peguyangan dengan Banyuning, Kecamatan Buleleng yang berujung warga Banyuning turun ke jalan.
Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ida Bagus Putu Wedanjati di Singaraja, Jumat mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pencabutan berkas, sehingga polisi masih terus melanjutkan proses pemberkasan terhadap GSI alias Jarot, warga Peguyangan yang ditetapkan sebagai tersangka akibat membawa senjata tajam.
Ia mengatakan, jika Jarot terbukti membawa senjata tajam, sehingga dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951, dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
Sedangkan unsur pengancaman yang diatur dalam pasal 336 KUHP tidak bisa terpenuhi. "Sampai hari ini kami belum menerima adanya pencabutan berkas. Kasusnya masih kami lanjutkan," ujar Wedanajati yang ditemui di ruang kerjanya.
Bahkan pihaknya, akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam waktu dekat ini dengan tersangka Jarot. Dengan demikian tidak mungkin polisi sudah akan mengirimkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Singaraja pekan depan.(LHS/IGT)