"Fakta di lapangan, pengurukan dengan batu kapur pada proyek jalan di atas perairan (JDP) yang jelas sudah tak ada di amdal terus dilakukan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi dan DPRD Bali tidak bertaring di hadapan investor dan modal," katanya di Denpasar, Jumat.
Pengurukan tersebut, lanjut dia, sudah jelas terlihat dampaknya terhadap pohon-pohon mangrove yang mulai mati.
"Seharusnya terhadap kegiatan yang jelas-jelas bertentangan tersebut diambil tindakan tegas. Pengurukan itu ilegal karena tidak diakomodir sama sekali di dalam amdal, dan apalagi faktanya telah merusak lingkungan," ujarnya.
Terkait upaya revisi amdal yang akan dilakukan untuk memuluskan pengurukan oleh pelaksana proyek, menurut dia, amdal merupakan dokumen tentang kajian dasar mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan.
"Dokumen tersebut dibuat sebelum dilaksanakanya proyek dan harus dijadikan acuan dalam pembangunan, sehingga pembangunan apapun termasuk JDP harus mengacu pada amdal yang sudah dibuat bukan sebaliknya," katanya.(LHS)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.