Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring sebanyak 35 orang pelanggar protokol kesehatan pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Senin, mengatakan dari jumlah yang melanggar 32 orang diberikan pembinaan dan tiga orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
"Saat dijaring kebanyakan pelanggar yang tidak menggunakan masker beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung lebih dari satu tahun," katanya.
Baca juga: Dinkes Bali: Masyarakat jangan panik hadapi naiknya kasus COVID-19
Ia mengatakan kali ini operasi Tim Yustisi dilakukan di Simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Subur Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat.
"Sebagai efek jera pelanggar yang dibina maupun didenda mendapat sanksi tambahan, yakni push up di tempat. Hal itu dilakukan agar mereka menyadari akan kesalahannya," ujarnya.
Sudarsana mengatakan sampai saat ini pelanggaran masih banyak dan kasus semakin meningkat sehingga pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar baik itu sengaja atau pun tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Ba;li Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Dengan langkah tersebut kami harapkan dapat menekan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19," katanya.
Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 35 pelanggar prokes
Selasa, 1 Februari 2022 3:46 WIB