Klungkung (ANTARA) - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyerahkan SK Bupati Klungkung mengenai penetapan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Puskesmas kepada semua Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Klungkung, agar tenaga kesehatan dapat memanfaatkan SK ini dalam meningkatkan Pelayanan Kesehatan, berinovasi dan bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan pada tempat tugasnya.
Dalam keterangan tertulis dari Humas Pemkab Klungkung, Jumat, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengingatkan bahwa dengan adanya SK Penetapan BLUD Puskesmas ini, maka tenaga kesehatan dapat memanfaatkan SK ini dalam meningkatkan Pelayanan Kesehatan dan berinovasi.
"Kepala UPTD se-Kabupaten Klungkung harus dapat menunjukkan diri sebagai leader yang baik selama menjadi Kepala UPTD Puskesmas di tempat kerja masing-masing. Agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan dan menerapkan pola panutan dalam bertugas di tempat tugas masing-masing," pesan Bupati Suwirta saat penyerahan SK BLUD itu (13/1/2022).
Bupati Suwirta meminta kepada seluruh Puskesmas di Kabupaten Klungkung untuk segera menerapkan digitalisasi, seperti E-rekam medis dan E-rujukan, dan aplikasi lainnya, dalam upaya menuju paperless dan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.
"Mari bersama-sama bekerjasama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal," kata Bupati yang sempat menugaskan Kepala Dinas Kesehatan agar mengecek ulang kebutuhan tenaga kesehatan, agar pelayanan Kesehatan dapat berjalan optimal di semua Puskesmas dan RSUD Klungkung.
Baca juga: Ombudsman Bali: Tabanan-Badung-Klungkung penuhi standar layanan publik
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Klungkung, dr I Made Adi Swapatni, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan BLUD pada Puskesmas Se-Kabupaten Klungkung dengan mengadakan berbagai kegiatan, diantaranya pelatihan, pendampingan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, dan menugaskan pimpinan Puskesmas untuk mengikuti studi banding ke wilayah Puskesmas di Bali dan Luar Bali.
Dalam acara tersebut, ada penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Puskesmas se-Kabupaten Klungkung yang dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Elly Widiani dengan Kepala UPTD Puskesmas Banjarangkan I dr. I Wayan Agus Arisnawan.
Percepat PTSL
Selain penyerahan SK BLUD untuk Puskesmas, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, juga menghadiri penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sosialisasi PTSL Tahun 2022, yang didampingi Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Klungkung, I Made Herman Susanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, I Dewa Putu Griawan.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Dengan Program PTSL dari BPN itu, Bupati Suwirta berharap bisa mempercepat melakukan pendataan tanah yang dimiliki oleh masyarakat maupun tanah negara dengan data yang akuntabel. Pihaknya juga menginginkan percepat program PTSL ini, karena sejengkal tanah harus ada bukti siapa yang memilikinya.
"PTSL harus segera dituntaskan. Prioritaskan tanah negara yang ada di pinggir-pingir pantai di Nusa Penida. Kalau sudah selesai dan ada sertifikat kami bisa segera melangkah," ujar Bupati Suwirta yang juga menyerahkan hibah pinjam pakai Drone untuk BPN Klungkung untuk mempercepat pendataan di lapangan (12/1/2022).
Baca juga: RSUD Klungkung terima bantuan hibah Oksigen Generator
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Klungkung, I Made Herman Susanto, menyampaikan kegiatan ini dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat pada khususnya.
"Maksud dan tujuan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini yakni untuk melakukan percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel dan dapat dijadikan objek hak tanggungan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha bagi masyarakat, sehingga mempercepat terobosan pencatatan database menuju kebijakan satu peta (one map policy)," ujar Herman Susanto.
Bupati serahkan SK BLUD untuk Puskesmas se-Klungkung
Jumat, 14 Januari 2022 8:53 WIB