Denpasar (ANTARA) - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Bali Dewa Made Indra menyatakan pengetatan kegiatan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dituangkan melalui Instruksi Mendagri menjadi upaya menjaga Bali agar pertemuan internasional pada 2022 tak sampai terganggu.
"Kita harus melihatnya (pengetatan/pembatasan liburan-red) dari perspektif yang positif," kata Dewa Indra yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali itu di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, maksud dari pembatasan kegiatan tersebut yang telah tertuang dalam Instruksi Mendagri No 62 Tahun 2021 untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Ini sudah diprediksi pada akhir tahun akan terjadi peningkatan kunjungan ke Bali. Ini tentu bagus," ucap birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Namun, ujar Dewa Indra, peningkatan kunjungan ke Pulau Dewata jangan sampai menimbulkan lonjakan kasus COVID-19 yang kondisinya saat ini sudah melandai.
Baca juga: PPKM (Pengendalian COVID-19) jadi "pil pahit" kebangkitan pariwisata Bali
Hingga Jumat (26/11), kasus aktif COVID-19 atau pasien yang masih dalam perawatan di Provinsi Bali sebanyak 168 orang. Sedangkan penambahan kasus harian dalam beberapa pekan terakhir rata-rata di angka satu digit dan ketika meningkat tidak sampai 20 orang.
"Kalau kasus COVID-19 naik lagi, ini bisa mengubah sejumlah rencana pertemuan internasional di 2022. Kalau itu yang terjadi, harapan untuk menggerakkan ekonomi naik pada 2022 bisa tidak tercapai," katanya.
Dewa Indra mengemukakan, ada dua agenda internasional yang berskala besar akan dihelat di Bali yakni KTT G20 dan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR).
"Selain KTT G20 yang dihadiri oleh para pemimpin dunia, GPDRR itu yang dilaksanakan oleh PBB dihadiri oleh ratusan negara, pesertanya belasan ribu. Itu tidak boleh terganggu karena kenaikan kasus COVID-19," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, silakan masyarakat untuk berlibur ke Bali, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pembatasan-pembatasaan yang diatur pemerintah, supaya COVID-19 bisa turun lagi sehingga momentum yang ingin didorong untuk Bali juga tidak terganggu," ucap mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.