Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar menindak 21 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 wilayah Jawa dan Bali di kawasan Kecamatan Denpasar Barat.
Dalam keterangan persnya, Jumat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, mengatakan sebanyak 13 orang pelanggar dibina karena salah menggunakan masker dan delapan orang di denda karena tidak menggunakan masker.
"Saat kami tanya mereka sebagian pelanggar mengaku lupa menggunakan masker. Karena itu kami mengambil tindakan agar ada efek jera," kata Dewa Sayoga.
Ia mengatakan dalam upaya menekan penularan COVID-19, pihaknya juga melaksanakan penertiban di pusat keramaian lainnya.
Tidak hanya itu dalam penertiban tersebut, kata Dewa Sayoga, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya di pasar agar selalu mentaati protokol kesehatan. Mengingat kasus COVID-19 di Kota Denpasar masih ditemukan kasusnya.
"Kami berharap semua orang taat prokes agar bisa kasus COVID-19 terus menurun dan kondisi perekonomian masyarakat bisa bergeliat kembali," katanya. (*)
Di Denpasar, 21 orang pelanggar prokes ditindak
Jumat, 22 Oktober 2021 7:13 WIB