"Secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa metamfetamina atau sabu yang beratnya 124,86 gram brutto atau 118,7 gram netto," kata Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya dalam sidang di PN Denpasar secara virtual, Kamis.
Ia mengatakan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan subsidair.
Berdasarkan informasi yang diterima Penyidik Direktorat Narkoba Polda Bali, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa pada Jumat, 11 Juni 2021 di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 108 X, Banjar Suwung Kauh Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.
Setelah diinterogasi bahwa terdakwa mengakui telah menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan pemiliknya adalah seseorang yang bernama Bos atau Jacky (DPO).
Dari terdakwa ditemukan sabu-sabu sebanyak 20 yang didapatkan dengan cara mengambil tempelan di wilayah Jalan Gatot Subroto Denpasar. Terdakwa diminta mengambil tempelan tersebut sesuai perintah Bos dan Jacky.
Terdakwa diberi upah oleh Jacky sebesar Rp100.000 sekali tempel, yang pertama menerima upah sebesar Rp1.000.000 dan kerja menempel sabu kedua menerima upah sebesar Rp1.500.000 dengan cara diberikan secara langsung saat mengambil tempelan sabu, dan didalamnya sudah berisi uang imbalan atau upah.
Dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 124,86 gram brutto atau 118,7 netto.