"Terdakwa dalam perkara ini secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan jenis metamfetamina seberat 127,85 gram netto," kata Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom Rai di PN Denpasar, Selasa.
Terdakwa dikenakan dua pasal yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Jaksa tuntut kurir sabu di Bali selama 11 tahun
Jaksa menjelaskan dalam dakwaannya bahwa terdakwa awalnya mengenal seseorang bernama Gatep melalui media facebook sejak bulan Desember 2020. Lalu, keduanya mulai berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp.
Saat itu, terdakwa menyampaikan keluhan ke Gatep mengenai kebutuhan biaya untuk pengobatan orang tua dan biaya hidup sehari-hari. Sehingga dari keluhan terdakwa, Gatep menawarkan pekerjaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa menyetujuinya.
Sejak terdakwa menyetujui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu sudah tiga kali mengambil dan mengedarkan narkotika yang diberikan oleh Gatep.
Paket yang pertama dan kedua sudah habis diedarkan sedangkan paket yang ketiga baru sebagian diedarkan, terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Kota Denpasar sesuai alamat yang ditentukan oleh Gatep.
Selama menjadi pengedar terdakwa sudah mendapat imbalan sebanyak Rp1.900.000, diberikan dalam dua tahap melalui transfer bank.
Baca juga: PN Denpasar penjarakan pengedar ekstasi-sabu 9 tahun
Baca juga: PN Denpasar penjarakan pengedar ekstasi-sabu 9 tahun
Sebelumnya, penangkapan dilakukan pada hari Minggu, tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 00.15 Wita, bertempat di rumah kos Jalan Kembang Matahari No. 111, Br. Ketapian Kelod, Desa/Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Saat digeledah ditemukan beberapa paket sabu-sabu dalam kotak handphone, dalam tas, dalam tabung dan dalam jaket milik terdakwa.
Setelah dilakukan penimbangan berat keseluruhan paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu adalah sebanyak 124 paket dengan berat 143,04 gram brutto atau 127,85 gram netto.