Denpasar (ANTARA) -
"Dari hasil koordinasi dengan Kapolres Buleleng (AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi) terkait berita anggota Polres Buleleng nyabu di sel tahanan tersebut, dinyatakan tidak benar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Kamis.
Jansen mengatakan dua anggota Polres Buleleng tersebut tidak ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba dalam tahanan, melainkan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat dilakukan tes urine oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Sebelumnya ada tiga orang anggota Polres Buleleng yang ditemukan positif mengonsumsi narkoba saat Bidang Propam Polda Bali melaksanakan kegiatan penegakan dan penertiban disiplin di Mapolres Buleleng pada 11 Juli 2024.
Pada saat itu, Bidang Propam Polda Bali melaksanakan penegakan disiplin anggota, memberikan sosialisasi perihal disiplin, termasuk pengecekan telepon seluler anggota untuk mengecek aplikasi judi daring yang sangat berdampak negatif terhadap anggota.
Baca juga: Pangdam Udayana dan Bupati Buleleng lakukan panen cabai di Singaraja
Saat kegiatan penegakan disiplin itulah langsung dilakukan tes urine terhadap seluruh anggota Polres Buleleng hingga berdasarkan hasil tes urine itu ditemukan tiga orang anggota dinyatakan positif urinenya mengandung narkoba.
Menurut Jansen, sebelumnya saat pemeriksaan pada Kamis, 11 Juli 2024, ada tiga anggota polisi yang urinenya dinyatakan positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu, yakni Aiptu IMALN, Aiptu IMB dan Aipda INS.
Namun, pada pemeriksaan urine kedua yang berlangsung Sabtu, 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Aiptu IMALN dinyatakan negatif narkoba, sedangkan dua yang lainnya tetap positif narkoba.
Saat ini, kata Jansen, kedua oknum polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng.
Baca juga: De Gadjah respons beredarnya isu maju pilkada bareng mantan Bupati Buleleng