Denpasar (Antara Bali) - Edward Norman Myatt (54), warga Australia yang mencoba menyelundupkan narkotika ke Bali dengan cara ditelan, dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Gusti Putu Atmaja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar yang dilaksanakan, Rabu.
"Terdakwa bersalah karena tanpa hak dan melawan hukum telah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Atmaja.
Menurut dia, Norman terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I melebihi satu kilogram.
Seperti diketahui warga negeri kangguru itu mencoba menyelundupkan 1,012 Kg hasish dan 4,49 gram sabu. Barang haram itu dikemas dalam bentuk 72 kapsul sehingga dapat ditelan dan tersimpan di perutnya.(IGT)