Denpasar (Antara Bali) - Tine Rasmussen (37), wanita warga negara Denmark yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis hasis seberat 218,23 gram ke Bali, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak saat membacakan vonis.
Dalam sidang tersebut, Tine dinyatakan telah terbukti mengimpor hasish seberat 218,23 gram sehingga perbuatannya dinilai telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009, meski sebelumnya dia bersikukuh jika dirinya tidak bermaksud mengedarkan, melainkan untuk dipakai sendiri.
Vonis tersebut dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa Tine ditangkap oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Bali pada Rabu (3/3) lalu sekitar pukul 14.15 Wita di area parkir Bandara Ngurah Rai, Tuban.*