Denpasar (ANTARA) - Sebanyak 1.942 narapidana di wilayah Provinsi Bali memperoleh remisi umum I dan II dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI.
"Remisi Umum I diberikan kepada 1906 orang narapidana dan remisi umum II atau langsung bebas diberikan kepada 36 orang narapidana. Total narapidana keseluruhan di Provinsi Bali yang dapat remisi 17 Agustus ada 1.942 orang dari 2.940 jumlah napi keseluruhan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, Selasa.
Ia mengatakan syarat- syarat pemberian remisi yang diberikan yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Ia menambahkan khusus untuk Lapas Kelas IIA Kerobokan dengan jumlah warga binaan paling banyak hingga melebihi kapasitas. Tercatat penerima remisi tepat pada 17 Agustus 2021 ada 695 orang, sedangkan 33 orang lainnya yang belum turun dan menyusul untuk realisasi remisinya.
"Di Lapas Kerobokan ada 12 WNI yang peroleh remisi umum II atau bebas. Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) ada 26 orang yang peroleh remisi umum I," katanya.
Adapun warga asing yang menerima remisi umum tepat pada 17 Agustus di antaranya dua warga Amerika, dua warga Australia, satu warga Inggris, satu warga Afrika Selatan, satu warga Prancis, empat warga Rusia, empat warga Malaysia, dua warga Nigeria, satu warga Yunani, dua warga Uganda, satu warga Ukraina, satu warga Jepang, satu warga Turki, satu warga Jerman, satu warga Nepal, dan satu warga Lithuania. Sehingga total WNA yang terima remisi di Lapas Kelas IIA Kerobokan ada 26 orang.
Sementara itu, jumlah napi yang tidak peroleh remisi di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 522 orang karena belum memenuhi syarat, yaitu menjalani pidana seumur hidup, belum sepertiga masa pidana terkait narapidana PP 99 dan PP 28 yang tidak mengajukan justice collaborator, belum enam bulan masa pidana, dan belum mengganti uang denda/uang pengganti bagi napi tipikor.