Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menerapkan sistem remisi
dalam jaringan (online) pada Agustus 2016 mendatang untuk wilayah DKI
Jakarta dan Sumatera Utara.
"Rencana awalnya seluruh Indonesia. Namun ada beberapa kendala kalau (serentak) semua, karena kalau sistem blank bisa berantakan seluruh Indonesia. Sekarang masih kami back up dengan manual," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenhumham I Wayan Dusak di Gedung Kemenkumham, Senin malam.
Unit pelaksana teknis Ditjen Pas di wilayah DKI Jakarta dan Sumatera
Utara dipilih karena tingkat kelebihan kapasitas di Lapas dan
kriminalitas di daerah tersebut tinggi.
Menurut Dusak, remisi mempercepat warga binaan pemasyarakatan bebas
sehingga mengurangi kelebihan kapasitas dan masalah-masalah keamanan di
Lapas.
Remisi online juga membuat proses pengurangan masa hukuman lebih
terbuka sekaligus menghilangkan prasangka tentang remisi yang bisa
dibeli.
"Dengan ada online, orang rumah bisa memantau melalui laman
yang bisa diakses. Kalau tidak ada pelanggaran maka dapat remisi secara
otomatis," kata Dusak.
Dalam sistem remisi online, pengusulan atau pengajuan oleh
kepala lapas dan kepala kantor wilayah adalah untuk warga binaan yang
melakukan pelanggaran sehingga tidak memperoleh pengurangan masa
hukuman.
Sedangkan untuk narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman hanya
diajukan satu kali saja dan akan dihitung secara otomatis sesuai
ketentuan besaran pengurangan masa hukuman menurut Pasal 4, Pasal 5, dan
Pasal 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999
tentang Remisi.
Selain remisi online, digitalisasi birokrasi yang diupayakan oleh
Ditjen Pas adalah pengembangan sistem deteksi internal tentang keamanan
digital untuk jaringan narkoba dan terorisme.
"Pembebasan bersyarat juga ke depannya diusahakan online," kata Dusak. (WDY)
Kemenkumham akan Terapkan Remisi Online Agustus Mendatang
Selasa, 14 Juni 2016 8:31 WIB