Jakarta (Antara Bali) - Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengatakan
Kemenkum HAM akan membuat sistem online untuk menampung pengaduan
masyarakat soal remisi dan pembebasan bersyarat.
"Jika Kemenkum
HAM membuat sistem online, maka informasinya akan menjadi transparan
sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diharapkan," kata Yasona H
Laoly pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD
RI, Jakarta, Rabu.
Yasona mengatakan hal itu menjawab pertanyaan
anggota Komisi III DPR RI yang mengkritik pemberian remisi dan bebas
bersyarat kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Ia
menjelaskan, pemberian remisi dan bebas bersyarat terhadap narapidana
menjelang bebas merupakan bagian dari pembinaan kepada warga binaan yang
telah memenuhi persyaratan.
"Lembaga pemasyarakatan memiliki
paradigma pembinaan, sehingga narapidana yang telah menjalani lebih dari
separuh masa tahanan atau menjelang bebas dan berperilaku baik selama
berada di lembaga pemasyaratan diberikan remisi," kata Yasona.
Menurut
Yasona, Menteri Hukum dan HAM sering menerima kritikan dari
masyararakat soal pemberian remisi kepada terpidana, khususnya terpidana
kasus korupsi.
"Kami tidak tutup mata terhadap kritikan
tersebut. Kemenkum HAM akan membuat sistem online untuk menampung
pengaduan masyarakat soal remisi dan pembebasan bersyarat," katanya.
Yasona
menjelaskan, dengan sistem online maka informasinya akan menjadi
transparan sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diharapkan.
Ia
juga mengatakan, Kemenkum HAM akan membuat seminar soal remisi dan
pembebasan bersyarat dengan mengundang para pakar di bidangnya, untuk
mendapat pencerahan bagi jajaran pegawai Kemenhukum HAM.
Di sisi
lain, kata dia, adanya fasilitas remisi dan pembebasan bersyarat
terhadap narapidana yang berperilaku baik dan sudah memenuhi
persyaratan, dapat mengurangi over kapasitas di lembaga
pemasyarakatan.(WDY)
Kemenkumham akan Buat Sistem Online Pengaduan Masyarakat
Rabu, 21 Januari 2015 15:37 WIB