Singaraja, Buleleng (ANTARA) - Sebanyak 387 dari 3.725 pelamar dalam perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, dinyatakan tidak lolos atau gagal dalam seleksi administrasi.
"Ada berbagai alasan kenapa 387 pelamar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa setelah memimpin rapat finalisasi seleksi administrasi rekrutmen CPNS 2021 di ruang kerjanya, Minggu.
Suyasa menjelaskan rapat finalisasi dilakukan untuk menentukan kelulusan administrasi. Pengumuman kelulusan akan dilakukan pada hari Senin, 2 Agustus 2021.
Baca juga: Buleleng siapkan anggaran Rp1,1 miliar untuk rekrut calon ASN
Jumlah pelamar CPNS tahun 2021 di Buleleng keseluruhan 3.725 orang. Dari jumlah tersebut 3.338 orang memenuhi sarat (MS) sehingga yang tidak memenuhi syarat (TMS) 387 orang. Saat ini ada 11 formasi yang masih kosong.
"Selain dokter spesialis yang sudah disebutkan sebelumnya, ada formasi perekam medis. Dokter spesialis sebanyak enam formasi dan perekam medis lima formasi. Tidak ada yang melamar formasi tersebut di enam puskesmas," jelasnya.
Ada beberapa ketentuan tidak diikuti oleh para pelamar yang dinyatakan TMS, di antaranya surat lamaran tidak diisi meterai. Ada surat lamaran tidak ditandatangani, kartu tanda penduduk (KTP) yang dipindai dan diunggah merupakan hasil fotokopi atau bukan aslinya.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, masih ada masa sanggah selama tiga hari. "Ketika diumumkan, kepada para pelamar disebutkan atau dijelaskan kenapa mereka TMS. Misalnya surat lamaran tidak bermaterai, kan tidak sah. Semua alasannya ditunjukkan. Jadi, jika mereka sudah sadari tentu tidak ada sanggahan. Bahwa memang benar seperti itu," ucap Suyasa.
Baca juga: Gubernur Bali: CPNS jangan "nakal" dan malas
Suyasa menambahkanuntuk jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) dan aeleksi kompetensi bidang (SKB) akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan provinsi. Ini dikarenakan untuk format tes SKD dan SKB masih bekerja sama dengan provinsi, seperti penyediaan tempat seleksi dan tentunya penyiapan komputer.
"Kita akan melihat perkembangan apakah PPKM dilanjutkan atau tidak. Jadwal kita menyesuaikan dengan pihak provinsi," katanya.
Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, Pemkab Buleleng sifatnya hanya menerima. Seleksi dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Diketahui bahwa dari jumlah formasi yang diterima sebanyak 2.552, ternyata 334 formasi masih lowong.
387 pelamar CPNS di Buleleng gagal seleksi administrasi
Minggu, 1 Agustus 2021 18:03 WIB