Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali secara ketat melakukan pemantabkan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dengan membangun pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga masuk ke kota tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat mengatakan penertiban kali ini dilaksanakan terpadu di posko penyekatan maupun keliling di kota setempat dalam upaya menekan pandemi COVID-19.
"Untuk penyekatan dilakukan di beberapa titik ruas jalan, yakni Pos Penyekatan Biaung, Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak, Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Kebo Iwa, Gatot Subroto dan Uma Anyar kawasan Ubung Kaja," katanya.
Ia menjelaskan dalam penertiban tersebut menjaring 87 pelanggaran, di antaranya salah menggunakan masker sebanyak 20 orang tindakan yang dilakukan diberikan pembinaan, di tilang sebanyak dua kendaraan karena tidak membawa surat kelengkapan kendaraan, dan 65 kendaraan dipaksa putar balik karena surat tidak lengkap, seperti tidak bawa surat keterangan kerja sektor esensial dan sektor kritikal
Sedangkan dengan sistem bergerak keliling melakukan imbauan kepada pedagang warung nasi padang di Jalan Supartaman agar tidak melayani makan di tempat selama PPKM Darurat. Serta memanggil satu usaha dagang pakaian yang membandel melewati batas waktu buka.
"Untuk kegiatan operasi Tim Aman Nusa yang dikoordinir Polresta Denpasar bergerak Mulai halaman Polresta Denpasar, kemudian dilanjutkan menuju Jalan Mahendradata, Jalan Teuku Umar Barat dan Jalan Imam Bonjol Denpasar. Dalam kegiatan ini memantau pelaksanaan kegiatan di sektor perbankan guna memastikan menerapkan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen," ucapnya.
Untuk Tim Kecamatan Denpasar Barat bergerak dari Kantor Camat Denpasar Barat menuju Jalan Gunung Agung, Setiabudi, Sutomo, Gatot Subroto, Buluh Indah, Gunung Tangkuban Perahu, Gunung Salak dan Jalan Teuku Umar Barat.
"Di kawasan ini kami tak menemukan adanya pelanggaran, hanya mengimbau masyarakat untuk mentaati peraturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Dari sekian banyak pelanggaran, Dewa Sayoga mengaku yang salah menggunakan masker saat di tanya beralasan lupa dan terburu-buru. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.
"Dalam penertiban kali ini berjalan lancar tidak ada perlawanan meskipun banyak dijaring, dan ada harus putar balik karena suratnya tidak lengkap," katanya.
Dewa Sayoga menambahkan penertiban kali ini sama seperti penertiban sebelumnya yakni pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan PPKM skala mikro kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan menyosalisasikan protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Tim Yustisi Denpasar mantapkan PPKM Darurat melalui pos penyekatan
Jumat, 9 Juli 2021 22:35 WIB