Pemerintah Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) periode 2013-2033 untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini sehingga diperlukan peninjauan kembali.
Sekda Pemkab Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra membuka secara resmi acara konsultasi publik RTRW Kabupaten Bangli tahun 2021-2041, Rabu, sebagai hasil dari revisi RTRW Bangli tahun 2013-2030.
"Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berlangsung di ruang Krisna Kantor Pemkab Bangli," kata Giri Putra.
Penyusunan revisi RTRW ini bertujuan untuk menajamkan arah pembangunan kabupaten Bangli ke depan. Hal ini juga berdasarkan hasil dari peninjauan kembali terhadap RTRW kabupaten Bangli tahun 2013-2033 sehingga dapat disimpulkan bahwa RTRW tahun 2013-2033 dinyatakan direvisi.
Baca juga: Pemkab Bangli mulai vaksinasi COVID-19 untuk pelajar
Baca juga: Bangli bangun alun-alun kota dan Gedung DPRD
Sekda Bangli menegaskan dengan adanya pembahasan RTRW ini dapat memanfaatkan ruang terkendali yang sesuai, baik tepat sasaran serta dapat memberikan kepastian dan mempercepat investasi di Kabupaten Bangli.
"Dengan konsultasi publik ini dapat memperoleh berbagai macam sumbangsih pemikiran dan sekaligus dijadikan wadah untuk meningkatkan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan RTRW ini," katanya.
Tujuan revisi RTRW ini juga untuk mempertahankan Bangli sebagai kabupaten berdaya saing berbasis agronomi wisata danau dan lainnya, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kadis PUPR Bangli I Wayan Suastika menambahkan dengan dilaksanakan konsultasi publik ini merupakan bagian dari proses yang diatur dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang.
Sekda Pemkab Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra membuka secara resmi acara konsultasi publik RTRW Kabupaten Bangli tahun 2021-2041, Rabu, sebagai hasil dari revisi RTRW Bangli tahun 2013-2030.
"Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berlangsung di ruang Krisna Kantor Pemkab Bangli," kata Giri Putra.
Penyusunan revisi RTRW ini bertujuan untuk menajamkan arah pembangunan kabupaten Bangli ke depan. Hal ini juga berdasarkan hasil dari peninjauan kembali terhadap RTRW kabupaten Bangli tahun 2013-2033 sehingga dapat disimpulkan bahwa RTRW tahun 2013-2033 dinyatakan direvisi.
Baca juga: Pemkab Bangli mulai vaksinasi COVID-19 untuk pelajar
Baca juga: Bangli bangun alun-alun kota dan Gedung DPRD
Sekda Bangli menegaskan dengan adanya pembahasan RTRW ini dapat memanfaatkan ruang terkendali yang sesuai, baik tepat sasaran serta dapat memberikan kepastian dan mempercepat investasi di Kabupaten Bangli.
"Dengan konsultasi publik ini dapat memperoleh berbagai macam sumbangsih pemikiran dan sekaligus dijadikan wadah untuk meningkatkan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan RTRW ini," katanya.
Tujuan revisi RTRW ini juga untuk mempertahankan Bangli sebagai kabupaten berdaya saing berbasis agronomi wisata danau dan lainnya, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kadis PUPR Bangli I Wayan Suastika menambahkan dengan dilaksanakan konsultasi publik ini merupakan bagian dari proses yang diatur dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang.