Bangli (ANTARA) - Para petani di Bali sangat mudah untuk bergabung asuransi pertanian yang bertujuan memberikan perlindungan pada lahan pertanian mereka dari ancaman kerusakan tanaman akibat bencana alam.
"Saat ini, untuk mendaftarkan menjadi peserta asuransi pertanian sangat mudah persyaratannya. Untuk itu kami mengajak para petani di Bali untuk ikut menjadi peserta asuransi pertanian," kata Kelian (Ketua) Subak Tegalalang, Kabupaten Bangli Sang Ketut Rencana di Bangli, Bali, Selasa.
Ia mengatakan calon penerima manfaat asuransi cukup memberikan kartu tanda penduduk (KTP), kemudian didaftarkan ke bagian sarana dan prasarana, dinas pertanian kabupaten, kemudian dinas memproses.
Baca juga: Mahasiswa Unud fasilitasi pemasaran olahan pangan lokal Bali
"Kelian subak mendaftarkan anggotanya, masukan nomor KTP nanti data itu dimasukkan kebagian sarana dan prasarana, di kaprodi bidang sarpras pertanian. Selanjutnya akan ditanya berapa luas areal petani, siapa namanya, nomor KTP nya, nanti dapat polisnya dari PT Jasindo. Selanjutnya dari dinas yang membukakan usulan dari PT Jasindo," ujarnya.
Sang Ketut lebih lanjut mengatakan program asuransi pertanian sangat membantu para petani untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen ketika musim panen tiba.
"Memang bagus itu, tatkala petani mengalami gagal panen, modalnya itu kan kembali, modal produksi, jadi kalau manfaat udah jelas, kalau gagal panen berarti diganti biaya produksi petani itu," katanya.
Kendati demikian, lanjut Sang Ketut, pihaknya berharap untuk asuransi pertanian sarat klaim tingkat kerusakan tanaman yang tadinya 75 persen bisa turun menjadi 50 persen, agar para petani yang terkena dampak bisa klaim.
Baca juga: Mentan dorong petani Bali tingkatkan hasil produksi dan kualitas beras
"Harapannya selaku kelian subak mewakili petani, jadi asuransi ini memang bagus buat masyarakat petani, cuma diusahakan biar bisa 50 persen pengganti klaimnya, itu harapannya petani," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan asuransi pertanian berperan besar dalam memberikan pertanggungan kepada petani ketika terjadi gagal panen.
Ia mengatakan asuransi akan membantu petani menghindari kerugian jika terjadi gagal panen. Sebab pertanian itu amat rentan terkendala perubahan iklim serta serangan organisme pengganggu tanaman.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menjelaskan asuransi pertanian merupakan bagian dari mitigasi dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Asuransi pertanian akan menjadi yang terdepan untuk membantu petani agar terhindar dari kerugian akibat gagal panen.
"Ketika terjadi gagal panen maka petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim," katanya.