Denpasar (ANTARA) - Anggota Polsek Denpasar Timur bersama komunitas "Eco-Enzyme Nusantara" serta petugas Kelurahan Penatih, Kota Denpasar, Bali, menyemprotkan cairan "eco enzyme" di tiga pasar tradisional di kelurahan setempat saat hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Salah satu tempat terjadinya penularan adalah di pasar, maka kami sasar pasar," kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Tri Joko Widiyanto, di Denpasar, Sabtu.
Tiga pasar yang disasar yakni Pasar Penatih, Pasar Anggabaya, dan Pasar Tamba, karena pertumbuhan kasus positif di Kelurahan Penatih terus meningkat sehingga dilaksanakan penyemprotan eco-enzyme.
Baca juga: Pemkot Denpasar peringati Hari Lingkungan Hidup dengan "Eco Enzyme"
Terkait kegiatan penyemprotan cairan eco-enzyme tersebut menggunakan sebanyak 200 liter eco enzyme. Eco enzyme ini disemprotkan sebagai disinfektan nabati, sehingga tidak berbahaya bagi pengunjung pasar maupun komoditas yang diperdagangkan di pasar tradisional.
"Karena hanya tiga pasar kami semprot, kami hanya menggunakan 200 liter. Ini aman bagi lingkungan," kata Koordinator Eco-Enzyme Nusantara Bali dan Indonesia Joko Ryanto
Ia menambahkan eco enzyme ini dibuat dari bahan organik seperti sisa sayur, kulit buah maupun bunga dan dicampur gula aren, sehingga tidak akan berbahaya bagi kesehatan dan pembuatan eco enzyme ini memakan waktu tiga bulan.
"Pada bulan pertama akan menghasilkan alkohol, bulan kedua menjadi asam asetat atau cuka, dan bulan ketiga baru menjadi eco enzyme," katanya.
Baca juga: Pemkab Badung lakukan penyemprotan eco-enzyme organik peringati Hari Lingkungan Hidup
Pembuatan eco enzyme ini akan mampu menekan gas metana akibat dari pembusukan sampah organik juga untuk menjernihkan udara, tanah dan juga air.
Selain itu juga bisa digunakan untuk obat bagi manusia seperti obat luka layaknya P3K, hingga obat kaki pecah-pecah dan juga bisa digunakan sebagai sabun cuci tanpa busa sehingga ramah lingkungan.
Penyemprotan ini menyasar pasar tradisional dikarenakan pasar merupakan salah satu pusat berkumpulnya orang karena pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat aktivitas pasar tradisional tetap beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 Wita.
"Pasar beroperasi terus karena masyarakat memerlukan kebutuhan sehari-hari, sehingga rentan menjadi tempat penularan COVID-19," kata Lurah Penatih, I Wayan Astawa.
Setelah penyemprotan di pasar pihaknya berencana melakukan penyemprotan di beberapa wilayah yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Terkait pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya telah memiliki Satgas Penegakan Hukum untuk menindak pelanggar.
PPKM Darurat, Polisi Denpasar semprotkan Cairan Eco Enzyme di Pasar
Sabtu, 3 Juli 2021 12:18 WIB