Singaraja (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Resor Buleleng mencegat pelaku pemalsuan dokumen kendaraan bermotor saat melintas di Jalan Raya Lovina, Rabu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng, AKP I Nyoman Nuryana, di Singaraja, mengatakan, pengemudi mobil Suzuki APV nomor polisi DK-1305-UA berinisial ND sempat menunjukkan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).
Namun setelah diteliti lebih dalam, ternyata nopol tersebut bukan milik Suzuki APV, melainkan untuk Toyota Kijang atas nama pemilik Made Ngurah Sena yang beralamatkan di Jalan Gatot Kaca, Singaraja.
STNK yang dibawa pelaku atas nama Ketut Sumarajaya yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Singaraja.
Kepada penyidik, ND mengakui bahwa mobil tersebut dipinjam dari seorang pria berinisial PW yang tinggal di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.
Sebelumnya PW telah tertangkap petugas saat mengendarai mobil Suzuki Splash bernopol DK-1213-IM. Polisi memastikan nopol tersebut palsu setelah mendapatkan informasi dari pihak Samsat Kabupaten Badung.(MDE/M038)
Polisi Cegat Mobil Bodong
Rabu, 27 Juni 2012 17:26 WIB