Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Bali menyatakan mobil jenis Lamborghini Aventador yang sementara disita dari seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia Sergei Domogatsky diduga menunggak pajak sebesar Rp104 juta.
"Kami masih dalami apa dia yang punya atau menyewa. Pajaknya menunggak Rp104 juta selama satu tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali AKBP Suratno di Denpasar, Bali, Senin.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mobil dengan plat nomor palsu bertuliskan Domogatsky itu ditemukan dan ternyata nama tersebut merupakan nama belakang dari Sergei, warga negara Rusia.
Mobil tersebut, kata Suratno diamankan Polda Bali dari salah satu bengkel di kawasan Gatot Subroto, Denpasar yang saat itu disembunyikan untuk menghindari pengejaran polisi.
Suratno mengatakan dari bukti kepemilikan kendaraan ditemukan bahwa pemilik mobil mewah tersebut tercatat atas nama sebuah perusahaan di Badung.
Namun demikian, Polda Bali akan melakukan pemanggilan terhadap WNA bersangkutan untuk memberikan keterangan terkait mobil Lamborghini yang kini ditahan oleh Polda Bali.
Saat ini, kata Suratno penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait dengan keberadaan mobil Lamborghini Aventador tersebut.