"Berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar pada pokoknya memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap apartemen dengan sertifikat hak seluas 48,23 m2," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam siaran pers yang diterima di Badung, Bali, Selasa malam.
Ia mengatakan penyitaan aset ini adalah diduga milik terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial IWBS dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.
Kegiatan penyitaan aset berupa apartemen dengan sertifikat hak seluas 48,23 m2 terletak di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, ini dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh Kejagung.
Adapun kegiatan penyitaan aset dilakukan berdasarkan adanya Surat Perintah Penyitaan dari JAM Pidsus yang menugaskan kepada beberapa jaksa pada Kejagung untuk melakukan penyitaan asset dengan tujuan untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah kekuasaan penyidik suatu benda yang berhubungan dengan tindak pidana untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum.
Sebelumnya Kejagung dengan bantuan tim dari Kejari Badung telah melakukan pelacakan aset yang terkait tindak pidana sehubungan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi PT. Asabri.
Ia mengatakan sebagai tindak lanjutnya maka dilakukan penyitaan sehingga ini menjadi bentuk konsistensi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia.