Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar sepanjang Januari hingga Mei 2021, membayarkan manfaat klaim sebesar Rp246 miliar lebih untuk 18.702 kasus.
"Pembayaran tertinggi ada pada program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp225 miliar lebih dengan 14.758 kasus. Hal ini merupakan dampak dari banyaknya perusahaan yang merumahkan atau mem-PHK karyawannya selama masa pandemi," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Sabtu.
Opik Taufik merinci dari empat program BPJAMSOSTEK, untuk pembayaran manfaat klaim masing-masing program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp225,32 miliar untuk 14.758 kasus dan Jaminan Kematian (JKM) Rp10,49 miliar lebih untuk 407 kasus.
Selanjutnya, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp6,83 miliar lebih untuk 831 kasus, Jaminan Pensiun Rp3,40 miliar untuk 2.706 kasus, beasiswa sebesar Rp1,78 miliar lebih dengan jumlah klaim 195 untuk 286 anak.
"Kami mengoptimalkan pengajuan klaim melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Pengajuan hingga proses klaim dilakukan secara daring," ujarnya.
Peserta, lanjut dia, dapat melakukan antrean daring dan melakukan pengajuan klaim terlebih dahulu dengan mengakses www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian peserta akan dihubungi oleh petugas untuk dilakukan verifikasi melalui videocall sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Opik Taufik menyampaikan manfaat Program JKK dan JKM tersebut diatur dalam PP 82 tahun 2019 dan penyaluran bantuan beasiswa diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.
"Pendidikan anak lebih terjamin. Beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," ucapnya.
Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah, pendidikan TK sampai SD sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun per anak dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kemudian, pendidikan SMP sederajat sebesar Rp2 juta per orang per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Pendidikan SMA sederajat Rp3 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun, dan pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.