Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar mengapresiasi kepatuhan perusahaan-perusahaan dengan kategori platinum di daerah ini yang tetap memberikan perlindungan kepada para tenaga kerjanya saat pandemi COVID-19.
"Karena pandemi, ada perusahaan yang menyesuaikan dari sisi iuran dan program yang diikuti. Tetapi yang pasti, mereka tetap berupaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Rabu.
Opik Taufik menyampaikan hal tersebut dalam acara Platinum Gathering BPJS Ketenagakerjaan dengan mengundang 80 perusahaan dengan kategori platinum dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Meskipun yang diundang hanya 80 perusahaan atau sekitar 1 persen dari jumlah perusahaan yang dikelola BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, ia mengatakan perusahaan tersebut sudah mewakili sekitar 20 persen dari keseluruhan peserta.
Sedangkan jika ditinjau dari besarnya iuran yang disetor, ke-80 perusahaan yang mayoritas bergerak di sektor pariwisata ini telah mewakili sekitar 25 persen dari total iuran yang diterima BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar.
"Hal ini karena perusahaan yang dikategorikan platinum adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja dalam jumlah besar, demikian pula dengan kontribusi iuran yang disampaikan ke BPJAMSOSTEK," paparnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa dorong petugas adat Bali dilindungi jamsostek
Opik tidak memungkiri akibat pandemi COVID-19 ada sejumlah perusahaan yang terpaksa harus mengurangi program BPJAMSOSTEK yang diikuti para pekerjanya.
"Pekerja yang dulunya diikutkan empat program, yakni JHT, JKM, JP, dan JKK , dengan kondisi pandemi agar tetap bertahan, maka kemudian ada hanya diikutkan dua program," ujarnya.
Selain itu, kata dia, akibat perusahaan yang tidak beroperasi karena pandemi COVID-19, maka para pekerja mengalami penurunan upah yang diterima karena ada sejumlah pekerja yang dirumahkan, kemudian berdampak pada iuran yang diterima BPJAMSOSTEK.
"Kalau dari sisi jumlah peserta tidak berkurang, tetapi dari segi program yang diikuti dan iuran yang disetor dilakukan penyesuaian. Tetapi yang pasti mereka (perusahaan) tetap berupaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya," kata Opik Taufik.
Di tengah kondisi pemulihan ekonomi dan pariwisata Bali yang sudah menggeliat, pihaknya mencatat terjadi peningkatan iuran yang diterima mulai Januari 2022 hingga kisaran 14-15 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
"Kami sadar saat ini belum sepenuhnya ekonomi Bali pulih, namun kami berharap agar manajemen perusahaan tetapi menjadi mitra strategis dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja," ujar Opik Taufik.
Baca juga: BPJAMSOSTEK keluarkan Rp4,4 miliar bayar santunan kematian pekerja saat WFH
Dalam gathering tersebut disosialisasikan mengenai kemudahan layanan dalam JMO, pengkinian data peserta termasuk ahli warisnya, masalah JHT yang jatuh tempo, dan sebagainya.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno mengucapkan terima kasih kepada manajemen perusahaan platinum yang ternyata tidak menonaktifkan kepesertaan karyawannya selama pandemi.
"Jadi, mereka (perusahaan) tetap menjalankan tugas untuk perlindungan tenaga kerjanya. Ini merupakan tugas mulia yang dilakukan perusahaan," ujar Kuncoro.
Melalui kesempatan tersebut, pihaknya mendorong agar perusahaan-perusahaan platinum dapat menyalurkan sebagian dana CSR untuk perlindungan bagi para tenaga kerja rentan.
Selanjutnya, ujar dia, mendorong gerakan tali kasih dari para karyawan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga terdekat mereka dan saudara-saudara yang ada di sekeliling mereka.
"Jadi, supaya jadi promotor bagi orang-orang terdekat untuk mau menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena banyak manfaat perlindungan yang bisa diperoleh," kata Kuncoro.
BPJAMSOSTEK Bali: Perusahaan kategori platinum patuh beri perlindungan karyawan
Kamis, 21 Juli 2022 4:39 WIB