Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mengapresiasi pihak ATLAS Beach Fest di Bali yang telah mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta program BPJAMSOSTEK.
"Kami memberikan dukungan kepada para pengusaha atau investor seperti yang dilakukan manajemen ATLAS Beach Fest," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno dalam keterangan tertulis di Denpasar, Sabtu.
Apalagi, lanjut Kuncoro, Bali saat ini dalam upaya pulih dari pandemi COVID-19 sehingga perlindungan tenaga kerja memegang peran penting.
"Dengan bekal dan apa yang dimiliki oleh Pak Hotman Paris (salah satu pemegang saham ATLAS Beach Fest), kami berharap perlindungan tenaga kerja rentan yang telah dilakukan pihak manajemen ATLAS Beach Fest ini bisa dilakukan secara masif oleh pengusaha dan investor di Bali," ujarnya.
Sebelumnya dalam acara penyerahan program Tali Kasih BPJS Ketenagakerjaan di ATLAS Beach Fest iitu, salah satu pemegang saham ATLAS Beach Fest, Hotman Paris Hutapea memastikan lebih dari 800 karyawannya sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.
"Saya mendengar juga dari manajemen, ternyata yang diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut bukan hanya pegawai tetap, akan tetapi juga pegawai yang untuk waktu tertentu, bahkan daily worker," kata Hotman Paris.
Menurut dia, kepesertaan di BPJAMSOSTEK memberikan manfaat besar bagi pekerja, karena dengan iuran yang tidak memberatkan, peserta akan mendapatkan manfaat besar.
Oleh karenanya, Hotman Paris mengajak seluruh perusahaan di Bali segera bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk perlindungan tenaga kerja "daily worker" atau pekerja harian. Bahkan termasuk keluarga karyawan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik menambahkan terkait program tali kasih juga sangat bermanfaat bagi pekerja rentan.
"Pekerja rentan adalah pekerja yang di dalam kegiatan sehari-harinya itu mungkin penghasilannya bisa disebut cukup kecil, sehingga mereka dianggap tidak mampu membiayai jaminan sosialnya sendiri," ujarnya.
Sebagai pekerja, lanjut dia, mereka mempunyai hak untuk mendapatkan program jaminan sosial, tetapi pembayaran iurannya ada yang membantu.
Opik pun memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat besar dari program yang diikuti.
Ia mencontohkan, pekerja rentan yang masuk klasifikasi Bukan Penerima Upah (BPU) akan mendapatkan manfaat sangat besar. Sedangkan dari sisi iuran, Opik mengakui besaran yang perlu dibayarkan hanya Rp16.800 per bulan sudah mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jaminan yang diberikan adalah ketika yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, itu akan diberikan pengobatan tanpa ada batas biaya. Jadi berapapun biaya yang dikeluarkan untuk membiayai perawatan dan pengobatan kepada yang bersangkutan itu ditanggung oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Kemudian ketika yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ia akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah.
"Jadi kalau upahnya dianggap Rp1 juta dengan iuran Rp16.800, maka dia akan mendapatkan Rp48 juta. Lalu yang penting adalah, beasiswa kepada dua orang anak bagi mereka yang terkena musibah, dari mulai TK sampai dengan selesai perguruan tinggi," kata Opik.