Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memperkirakan 5,3 juta dari sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sejumlah negara penempatan bekerja secara ilegal dan tidak terdaftar.
"Sedangkan 3,7 juta PMI lainnya bekerja legal dan terdaftar secara resmi," kata Benny Rhamdani saat dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.
PMI berangkat secara legal atau resmi sudah terdata mulai dari nama, alamat, pekerjaan hingga perolehan gaji dari majikan atau perusahaan. Dengan demikian, negara lebih mudah memantau kondisi PMI di luar negeri termasuk persoalan yang mereka hadapi.
Sementara PMI yang bekerja secara ilegal atau tak resmi, negara akan kesulitan, bahkan tidak tahu keberadaan maupun pekerjaan yang dijalani. "Pekerja legal dilindungi negara. Pekerja ilegal tidak bisa dikontrol, kecuali kalau mereka melapor ke kedutaan ketika ada masalah," ujar Benny.
Ada perbedaan mendasar antara pekerja legal dan ilegal. Pekerja legal sebelum berangkat ke luar negeri dibekali dengan kemampuan bahasa agar bisa berkomunikasi dengan majikan maupun pimpinan perusahaan. Selain itu, juga dibekali keahlian dan keterampilan tertentu. Kalau sudah punya bekal, tentu akan lebih dihormati dan dihargai di luar negeri.
Mereka juga dibekali BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar Rp13 ribu per bulan, manfaat yang didapatkan sangat besar. Kalau meninggal dapat sekitar Rp85 juta, bahkan bagi yang punya anak dapat beasiswa dari SD hingga Perguruan Tinggi.
"Oleh karena itu, siapkan diri kalau memang mau bekerja di luar negeri. Jika berangkat secara resmi, negara sudah pasti menjamin keamanan dan keselamatan PMI," ujar dia.
Sementara PMI ilegal, lanjut Benny, sangat berisiko terkena berbagai tindakan tidak menyenangkan, seperti kekerasan fisik, seksual, belum lagi gaji tidak dibayar, kalaupun dibayar sesuai keinginan majikan. Selain itu, bekerja tidak resmi tidak diawali dengan perjanjian kerja antara majikan/perusahaan dan pekerja.
Dia mencontohkan, ada PMI bekerja sebagai pelaut di luar negeri mendapatkan perlakuan melebihi jam kerja. Tidak sedikit yang bekerja lebih dari 12 jam, bahkan sampai 22 jam.
"Kalau meninggal, jenazah mereka dibuang ke laut agar tak terjadi masalah hukum. Ada yang depresi, hingga hilang ingatan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan negara penempatan PMI itu didominasi Malaysia, Hong Hong, Taiwan, hingga Timur Tengah.
Benny mengajak semua pemangku kepentingan terkait bersinergi meningkatkan kapasitas dan kemampuan calon PMI yang hendak bekerja ke luar negeri, sehingga menjadi pekerja terampil dan profesional.
BP2MI juga bertekad memberantas sindikat mafia penempatan PMI ilegal ke luar negeri yang dibekingi oleh oknum-oknum tertentu. "Negara tak boleh kalah dengan kelompok atau oknum tersebut.," ucapnya.