Badung, Bali (ANTARA) -
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengukuhkan 81 petugas Kawan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bali dan Nusa Tenggara Barat pada rangkaian kegiatan Rakornas Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan ilegal PMI di Kabupaten Badung, Bali.
“Negara ini dalam situasi darurat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang, jika sudah dalam situasi darurat berarti negara harus hadir dan negara tidak boleh kalah melawan sindikat dan mafia perdagangan orang," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Kamis.
Kawan PMI tersebut akan bertugas membantu penyebarluasan informasi dan sosialisasi, melakukan pendampingan dan advokasi kepada PMI dan keluarganya serta melakukan pencegahan ilegal PMI.
Pengukuhan Kawan PMI itu terus dilakukan di berbagai wilayah seperti yang sebelumnya telah dilakukan di Bandung, Makassar, dan Kupang sebagai upaya pencegahan dini penempatan PMI ilegal dengan menggandeng pegiat masyarakat.
Benny mengatakan dalam memberantas sindikat penempatan ilegal PMI, hukum harus bekerja sehingga perang semesta yang dilakukan BP2MI dapat berjalan maksimal.
Baca juga: BP2MI bentuk satgas lintas instansi berantas mafia perdagangan manusia
Menurut dia, pencegahan progresif dengan kolaborasi sinergi harus terus dilakukan secara bersama-sama di lapangan termasuk komitmen dari masing-masing kementerian dan lembaga.
"Saya bermimpi ada penyitaan kekayaan-kekayaan bandar yang dihasilkan dari kejahatan perdagangan orang, inilah saatnya kami melakukan konsolidasi, ini bentuk hadirnya negara yang sesungguhnya. Mari galakkan semua kekuatan ruang gerak sindikat kami matikan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen. Pol. Purnawirawan DR. Achmadi menambahkan banyak hal yang perlu dikolaborasikan antara BP2MI dengan instansi terkait lainnya.
"Ini merupakan bentuk komitmen keseriusan kami dalam penanganan pelindungan PMI termasuk tindak pidana perdagangan orang. Ini upaya perang total untuk mencegah kejahatan sindikat termasuk TPPO,” kata dia.
Baca juga: Pekerja migran Indonesia sumbang devisa Rp159,6 triliun per tahun
Sesuai dengan istilah perang semesta, menurutnya perlu terus dilakukan dari hulu hingga hilir, kapan saja dan dimana saja, dengan menerapkan regulasi yang tepat dan kolaborasi.
Achmadi mengungkapkan perang semesta melawan sindikat ini memang penting karena masih banyak praktik dan kegiatan yang melanggar pidana dan melanggar undang-undang TPPO dan kejahatan serius karena terkait harkat dan martabat manusia
"Korban mengalami banyak penderitaan dan banyak kerugian dan jelas ada ancaman terhadap norma dan kehidupan masyarakat yang luas. Pada forum ini saya menekankan pentingnya pelindungan kepada PMI, peran LPSK sangat konkret termasuk pada korban TPPO," ungkap dia.