Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan sosialisasi terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada warga masyarakat pedesaan di Desa Singapadu, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
“Kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat di sini tentang prosedur yang benar dan peluang kerja di luar negeri. Intinya adalah bagaimana bekerja di luar negeri secara prosedural,” ujar Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI Irjen Pol. I Ketut Suardana di Gianyar, Kamis.
Ia mengatakan sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur yang benar dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan itu juga merupakan suatu upaya BP2MI untuk terus mengantisipasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri secara non-prosedural.
“Kami punya kewajiban untuk mencegah, salah satunya melalui kegiatan ini dengan mengundang sejumlah pihak terkait lainnya di wilayah Kabupaten Gianyar ini,” kata dia.
Ketut Suardana menjelaskan pihaknya mengajak para kepala desa untuk menyebarluaskan informasi kepada warganya untuk membantu mencegah keberangkatan PMI secara non-prosedural.
“Kami meminta kepala desa untuk ikit mendiseminasikan informasi-informasi ini kepada warga yang belum banyak mengetahui tentang bekerja di luar negeri,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani mengucapkan terimakasih kepada BP2MI karena sosialisasi tersebut penting untuk dilakukan secara masif kepada masyarakat.
“Ini tugas kami bersama bagaimana memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Ini akan terus kami masifkan kepada warga yang akan bekerja ke luar negeri,” kata dia.
“Kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat di sini tentang prosedur yang benar dan peluang kerja di luar negeri. Intinya adalah bagaimana bekerja di luar negeri secara prosedural,” ujar Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI Irjen Pol. I Ketut Suardana di Gianyar, Kamis.
Ia mengatakan sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur yang benar dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan itu juga merupakan suatu upaya BP2MI untuk terus mengantisipasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri secara non-prosedural.
“Kami punya kewajiban untuk mencegah, salah satunya melalui kegiatan ini dengan mengundang sejumlah pihak terkait lainnya di wilayah Kabupaten Gianyar ini,” kata dia.
Ketut Suardana menjelaskan pihaknya mengajak para kepala desa untuk menyebarluaskan informasi kepada warganya untuk membantu mencegah keberangkatan PMI secara non-prosedural.
“Kami meminta kepala desa untuk ikit mendiseminasikan informasi-informasi ini kepada warga yang belum banyak mengetahui tentang bekerja di luar negeri,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani mengucapkan terimakasih kepada BP2MI karena sosialisasi tersebut penting untuk dilakukan secara masif kepada masyarakat.
“Ini tugas kami bersama bagaimana memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Ini akan terus kami masifkan kepada warga yang akan bekerja ke luar negeri,” kata dia.
Baca juga: BP2MI kukuhkan 81 Kawan Pekerja Migran Indonesia Bali dan NTB