Kuta (Antara Bali) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan, selayaknya keempat anak yang selama ini diperebutkan antara Eli Gattenio dengan Sari Soraya mantan pasangan suami istri itu, yang berhak adalah Eli Gattenio.
"Kehadiran saya ke sini untuk melihat secara riil, saya membandingkan dengan tempat penampungan di Jakarta Timur, dan saya telah menyimpulkan jika telah terjadi perampasan terhadap kemerdekaan keempat anak itu," kata Aris di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Ia mengatakan, dari pernikahan Eli Gattenio warga Amerika Serikat dengan Sari Soraya asal Bekasi itu, dianugerahi empat anak, yaitu Indigo Gattenio (12), si kembar Hope dan Joy (10), serta Nadia (4).
Namun dalam perjalanan waktu, pasangan suami itu bercerai dan saling mengklaim hak kepemilikan keempat anak tersebut. Sehingga anak-anak tersebut menjadi korban akibat perseteruan orang tuanya.
Bahkan mereka kehilangan hak hidupnya, karena kini tinggal di penampungan di kawasan Jakarta Timur.
Hak tersebut, kata Aris, di antaranya adalah hak untuk bersekolah, hak atas informasi, hak untuk rumah tinggal yang layak dan hak bersosialisasi.Di rumah penampungan, sambung Aris, hak keempat anak atas hak tersebut benar-benar terampas.
Aris menyayangkan sikap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial yang menghambat pemenuhan keempat anak tersebut.(LHS/T007)