Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan sejumlah aturan pengambilan hak asuh anak yatim piatu akibat terdampak COVID-19, termasuk di antaranya tes psikologi.
Hal tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko adanya orang tua asuh yang sengaja mengambil untung atas bantuan Kemensos yang seharusnya ditujukan untuk keberlangsungan hidup anak terdampak tersebut.
“Kita siapkan aturan pengambilan hak asuh anak, jangan sampai ada yang ‘memanfaatkan mereka, mengambil asuh hanya untuk mencari bantuan. Kita cek dengan psikolog untuk mengecek kondisi kesehatan jiwa, kalau ada pengambilan anak tersebut” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Risma mengatakan bukan tidak mungkin orang tua asuh secara psikologis dinilai belum siap saat diberi wewenang untuk menyalurkan bantuan Kemensos pada anak tersebut.
Sehingga pihaknya mengantisipasi agar jangan sampai ada anak yatim piatu memiliki masalah dengan orang tua asuhnya.
Selain itu, penanganan dan penyaluran bantuan pada anak yatim piatu terdampak COVID-19 juga dilakukan dari penelusuran data kependudukan orang tua asuhnya.
Kementerian Sosial menjangkau anak yatim piatu, termasuk anak-anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi COVID-19, dengan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak.
Program ATENSI Anak meliputi layanan pemenuhan hak hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan bagi keluarga, terapi sosial psikologis, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial, dan dukungan aksesibilitas.
Program ATENSI Anak, menurut Risma, menyasar anak-anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi COVID-19 serta anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu binaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan anak-anak yang tinggal dalam keluarga tidak mampu.
Menurut data dalam Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang menghimpun data dari 3.914 LKSA, pada Mei 2021 ada 191.696 anak yang berada dalam binaan LKSA (panti asuhan/yayasan/balai) dan di antaranya ada 33.085 anak yatim, 7.160 anak piatu, dan 3.936 anak yatim piatu.
Risma menjelaskan, program penanganan anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang dijalankan oleh Kementerian Sosial menyasar 4.043.622 anak yang terdiri atas 20.000 anak yang kehilangan orang tua akibat COVID-19, 45.000 anak dalam pengasuhan LKSA, dan 3.978.622 anak yang diasuh oleh keluarga tidak mampu.
Menurut dia, anggaran dana yang dibutuhkan untuk menangani anak yatim, piatu, dan yatim piatu kurang lebih Rp3,2 triliun dan Kementerian Sosial akan membahas penyediaan dana untuk keperluan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kemensos buat aturan hak asuh anak yatim piatu terdampak COVID-19
Selasa, 24 Agustus 2021 16:09 WIB