Kudus (Antara Bali) - Menteri Perindustrian (Menperin), Muhammad Suleman Hidayat mengungkapkan peraturan yang dianggap memberatkan pelaku usaha di bidang industri rokok perlu dikaji ulang.
"Terbitnya peraturan menteri, tentunya bukan bertujuan untuk mematikan perusahaan rokok, jika kondisinya memang demikian, tentunya perlu dikaji ulang," ujarnya di Kudus, Selasa.
Menurut dia, terbitnya peraturan menteri yang mengatur soal industri rokok bertujuan untuk melakukan seleksi terhadap mutu dan kualitas, karena menyangkut masalah kesehatan dan konsumen.
Apabila terbitnya peraturan menteri mengakibatkan terjadinya penurunan produksi dan bangkrut, katanya, akan menjadi pertimbangan untuk dikaji ulang, karena tujuannya bukan demikian.
Industri rokok diakui mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar, sehingga sampai sekarang tetap dipertahankan, meskipun masalah isu kesehatan mulai muncul.(IGT/T007)
Peraturan Beratkan Industri Rokok Dikaji
Selasa, 5 Juni 2012 13:10 WIB