Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama periode Januari sampai Mei 2012 telah menerima sebanyak 217 permohonan.
"Permohonan perlindungan tersebut beragam mulai dari kasus korupsi, perdagangan manusia sampai pidana umum," kata Hotma David Nixon, anggota penanggung jawab bidang hukum, diseminasi dan humas LPSK, di Denpasar, Kamis.
Dia mengatakan, akan tetapi tidak semua permohonan ditangani, sebab hanya kasus mendesak dan sifatnya lebih berbobot yang dipenuhi.
Permohonan yang diterima itu, tambah Hotma, berasal dari sejumlah wilayah di Tanah Air."Namun kami akan terus melakukan sosialisasi tentang fungsi dan keberadaan lembaga ini. Karena sampai sekarang tidak seluruh daerah yang mengajukan permohonan, selain itu belum merata," ujarnya.
Sementara itu, Teguh Soedarsono, anggota penanggung jawab bidang kerja sama dan diklat LPSK, mengatakan, biaya perlindungan saksi dan korban kejahatan tidak dapat diprediksi karena sangat besar.(IGT/T007)
LPSK Terima 217 Permohonan Perlindungan
Kamis, 24 Mei 2012 14:15 WIB