Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini sudah menggunakan 17 hotel sebagai tempat karantina pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala atau yang berstatus orang tanpa gejala (OTG).
"Untuk yang berstatus OTG harus dikarantina di tempat karantina yang disiapkan pemerintah. Oleh karena itu, tempat karantina dikembangkan sesuai kebutuhan," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Jumat.
Di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali sejak awal Januari 2021, ujar dia, telah menimbulkan tekanan pada tempat isolasi perawatan di rumah sakit dan tempat karantina (hotel).
Baca juga: Bali tambah 10 hotel untuk karantina pasien COVID-19
"Sampai hari ini sudah ada 17 hotel yang kita pakai sebagai tempat karantina. Dari laporan hingga kemarin, jumlah kamar yang tersisa masih 500 kamar, data ini tentu berubah setiap harinya," ucap pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.
Demikian juga dengan Bed Occupancy Ratio (tingkat keterisian tempat tidur) di 58 RS perawatan COVID-19 juga terus mengalami peningkatan.
"Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada RS pemerintah dan swasta untuk menaikkan kapasitas tempat tidur pasien perawatan COVID-19 hingga 30 persen. Inilah cara-cara kita untuk merespons peningkatan kasus COVID-19," ujarnya.
Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, hingga Jumat (29/1) secara kumulatif jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali mencapai 25.813 orang.
Untuk hari ini dilaporkan ada penambahan kasus baru sebanyak 415 orang, 307 pasien sembuh dan tujuh orang meninggal karena COVID-19. Sedangkan pasien yang sudah sembuh secara kumulatif sebanyak 21.501 orang (83,3 persen).
Dengan demikian, pasien positif COVID-19 yang masih menjalani perawatan hingga saat ini 3.642 orang (14,11 persen) dan pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 secara kumulatif 670 orang (2,6 persen).
"Oleh karena itu, yang harus dilakukan saat ini tentu bukan dengan terus memperbanyak tempat karantina dan kapasitas RS. Tetapi, kita harus bekerja bersama-sama untuk menurunkan kasusnya dengan disiplin menerapkan 3M dan mengurangi aktivitas yang menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Baca juga: Bali berterima kasih anggota DPD kawal DSP untuk hotel tempat karantina
Dewa Indra menambahkan kasus positif COVID-19 untuk Provinsi Bali terbanyak di Kota Denpasar dan didominasi klaster keluarga.
"Klaster keluarga ini erat kaitannya dengan aktivitas masyarakat, yaitu aktivitas ekonomi dan sosial budaya. Karena itu melalui SE Gubernur Bali No 02 Tahun 2021 telah diatur berbagai pembatasan aktivitas ekonomi maupun sosial budaya," ucapnya.
Dengan peningkatan kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali, Dewa Indra mengatakan hingga saat ini belum sampai terjadi kekurangan tenaga medis karena difokuskan untuk perawatan di RS dan yang di tempat karantina dikurangi.
Selain itu, juga telah meminta bantuan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dan Direktur Politeknik Kesehatan Denpasar untuk membantu personel di bidang kesehatan.
Pemprov Bali gunakan 17 hotel untuk karantina pasien positif COVID-19
Jumat, 29 Januari 2021 17:36 WIB