"Penarikan senjata itu sesusai dengan revisi atau ketentuan terakhir, yakni seluruh senjata api yang sudah habis masa berlakunya harus dikembalikan kembali," kata Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, usai melakukan kunjungan kerja ke Polda Bali, di Denpasar, Kamis.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan inventarisasi kepemilikan senjata yang sudah habis masa berlakunya di kalangan masyarakat.
Akan tetapi Nanan tidak merinci sampai kapan batas waktu penarikan atau inventarisasi senjata api milik masyarakat yang sudah habis masa berlakunya.
"Sejauh ini belum ada kebijakan dari Kapolri untuk memberikan izin baru kepemilikan senjata tersebut bagi warga sipil. Sedangkan terkait senjata ilegal, itu yang harus terus ditelusuri," ujarnya.(IGT)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.