Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Ida Bagus Wedana Jati di Singaraja, Rabu, mengatakan, penangkapan pria berinisial KW itu bermula dari informasi yang dihimpun dari tetangga pelaku di Banjar Dinas Kawanan, Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng, Minggu (24/6) lalu.
"Ada tetangga pelaku bernama Made Gelgel yang diancam dengan senpi rakitan oleh pelaku," katanya.
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak jika dirinya memiliki senjata api rakitan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.