Badung, Bali (ANTARA) - Polres Badung menemukan laras senjata api yang digunakan tersangka penembakan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam izin kepemilikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Azarul Ahmad di Badung, Bali, Senin, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan tersangka HSH (49) memiliki izin khusus kepemilikan senjata api sejak 2021. 

Namun, penyidik menemukan komponen senjata yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

"Seharusnya sesuai izin menggunakan laras kaliber 32, namun yang ditemukan justru menggunakan laras kaliber 9 mm. Asal-usul laras tersebut masih kami dalami," katanya.

Menurut Azarul, tersangka membawa senjata api tersebut saat memasuki bar di kawasan Canggu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak menjalani pemeriksaan keamanan karena telah dikenal oleh petugas keamanan di lokasi.

Polisi juga mengungkap senjata api tersebut sempat dibawa tersangka dari Bali ke Jakarta dan disimpan di kediamannya setelah peristiwa penembakan.

Tersangka kemudian diamankan saat hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur setelah tim gabungan melacak keberadaannya.

Hingga kini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penembakan yang terjadi pada Jumat (17/7) sekitar pukul 02.50 WITA di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Badung, mengakibatkan seorang WNA asal Maroko berinisial EA (25) dan seorang petugas keamanan berinisial IMYM terluka.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026