Pemerintah tunda pungutan pajak pedagang melalui aplikasi belanja daring

  • Kamis, 6 Agustus 2026 16:45

Konsumen mengakses aplikasi belanja daring (lokapasar) di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026). Kementerian Keuangan menyatakan menunda implementasi pemungutan pajak melalui aplikasi belanja daring yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026 karena menanti terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nym.

Konsumen mengakses aplikasi belanja daring (lokapasar) di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026). Kementerian Keuangan menyatakan menunda implementasi pemungutan pajak melalui aplikasi belanja daring yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026 karena menanti terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nym.

Berita Terkait