Denpasar (ANTARA) - Seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat TNI bernama Akhmad Soleh Ricardo (34) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, dalam kasus dugaan tindak pidana jual beli senjata api (senpi) secara ilegal.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Luh Hartini Pustpita Sari menguraikan aksi Soleh bermula ketika pria itu memiliki keinginan untuk memiliki senpi.

Pria kelahiran Bandar Lampung itu lantas menghubungi pria bernama MHD Harold Patrick (terdakwa berkas terpisah). Terdakwa menanyakan melalui pesan Whatsapp terkait ada orang yang menjual senjata api.

"Saksi MHD Harold merupakan kenalan terdakwa saat Pendidikan KOMCAD-AD (Komando Cadangan Angkatan Darat) di Lahat, Sumatera Selatan," kata Luh Hartini.

Harold pun menjawab akan mencari informasi terkait pihak yang menjual senpi.

Pada kesempatan berikutnya, Soleh kembali menghubungi kenalannya itu pada Desember 2024 untuk menanyakan perkembangan barang yang dimintai tersebut.

Temannya itu pun mengatakan ada pihak yang menjual senpi rakitan dengan peluru tajam kaliber 9 mm dijual dengan harga Rp15 juta, termasuk peluru sebanyak lima butir.

Terdakwa pun menawar dan diperoleh kesepakatan harga sebesar Rp14 juta.

Pria yang bekerja pada sektor keamanan dan kebersihan di sebuah perusahaan Kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar itu langsung mentransfer menggunakan M-Banking ke rekening milik Harold.

Dia juga diminta untuk mengambil sendiri pistol SIG Sauer dan amunisi tersebut ke Lampung. Namun, terdakwa meminta agar barang tersebut dikirimkan ke Bali.

Karena tidak mau mengambil langsung ke Lampung, dan mengingat barang ilegal yang dipesan adalah benda berbahaya, maka Soleh meminta temannya itu untuk melakban pistol dan pelurunya dimasukkan ke dalam kotak rokok.

Barang-barang itu lantas disembunyikan ke dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh.

Setelah itu, terdakwa menghubungi rekannya yang lain berinisial MTK (Terdakwa dalam perkara lain) guna meminta bantuan mengambil paket tersebut di rumah Harold untuk mengirimkan ke tempat kerja terdakwa menggunakan jasa ekspedisi.

Menurut dakwaan JPU, walaupun saksi mengetahui barang yang dimintai tolong untuk dikirim adalah senjata jenis pistol beserta peluru, tetapi mengingat saksi adalah junior tingkat terdakwa saat di Komcad, membuatnya bersedia membantu permintaan tersebut, sebagai gantinya terdakwa mentransfer uang Rp200 ribu untuk biaya pengiriman dan uang transpor.

Selanjutnya, paket tersebut akhirnya diterima oleh Soleh sekitar awal Januari 2025 untuk kemudian disimpan di rumahnya di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Hingga pada akhirnya terdakwa ingin menjual pistol warna hitam itu pada Selasa, 6 Januari 2026.

Dia pun menghubungi salah satu teman di Komcad Matera Laut berinisial AM melalui pesan WhatsApp dan mengirimkan foto dua buah senpi.

Saksi diminta untuk menjualkan satu pistol dengan peluru 9 mm dengan harga sebesar Rp35 juta.

Keesokan harinya terdakwa menerima pesan whatsApp dari sosok yang mengaku berinisial M dari Komcad 2025. Sosok itu menanyakan apakah senjata sudah terjual dan dijawab oleh terdakwa” “belum”.

Selanjutnya terjadi tawar-menawar, hingga tercapai kesepakatan harga Rp33 juta.

Pada Kamis, 22 Januari 2026, terdakwa membawa pistol SIG Sauer warna hitam yang disimpan di dalam jok motor di Jalan Buana Raya, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Sesampainya di tempat itu, Soleh langsung membagikan lokasi kepada Made.

Akan tetapi, tak berselang lama datang beberapa orang berbadan tegap dan langsung mengamankan dirinya. Lalu, terdakwa diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 154/BSF/2026 tanggal 6 Februari 2026 diperoleh kesimpulan, senpi bukti kode “SAB” adalah senjata api genggam rakitan model pistol berdiameter lubang laras 9,76 mm dan setelah dilakukan uji balistik senjata dapat menembakkan peluru dengan baik.

Pada senjata tersebut tidak memiliki merk dan nomor seri, pada lubang laras tidak terdapat galangan dan dataran.

Peluru bukti kode “PB1 s.d PB4” adalah peluru tajam kaliber 9 X 19mm, full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).

JPU mengungkap terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk memiliki dan untuk memperjual-belikan senjata api rakitan sejenis Sig Sauer warna hitam tersebut dari pejabat yang berwewenang dan senjata api tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

Atas perbuatannya, Soleh didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026