Jakarta (Antara Bali) - Direktur Utama Perum LKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf, di Jakarta, Senin, mengatakan, manajemen perusahaan negara itu akan melakukan klarifikasi terhadap wartawannya, JMR, yang sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapasitas Jeffrey Manuel Rawis hingga saat ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Angelina Sondakh (AS).
Tindakan manajemen apa pun yang akan diambil terkait hal ini, akan disesuaikan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan internal. Manajemen kantor berita itu tidak ingin berprasangka atas proses peradilan yang kini dijalani JMR.
"Kami akan lihat duduk permasalahannya dan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan sebelum memberikan pernyataan lebih jauh tentang hal itu," katanya, menanggapi berbagai pemberitaan mengenai pemeriksaan JMR itu.
KPK memeriksa JMR sebagai saksi dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan tersangka Angelina Sondakh.
Sebelum menjalani pemeriksaan KPK, JMR kepada wartawan, menyatakan pemeriksaannya sama sekali tidak ada urusan dengan uang, murni urusan keluarga.
"Tidak ada urusan uang, urusan family," kata JMR, saat mendatangi Gedung KPK, di Kawasan Kuningan Jakarta, sekitar pukul 10.45 WIB Senin.
Dia diduga mengetahui informasi tentang uang yang diterima AS. Nama JMR disebut-sebut karena dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games, saksi Mindo Rosalina Manulang menyebut dia sebagai orang dekat Angie yang menjadi perantara pemberian uang.(*/M038/T007)
ANTARA Klarifikasi Wartawan Diperiksa KPK
Senin, 7 Mei 2012 19:21 WIB