"Dari tersangka telah disita narkotika MDMB-4en-PINACA (tembakau cap Gorilla) seberat 6,85 gram bruto. Kasus ini ditangani oleh Jaksa Ida Bagus Swadarma dan Gusti Lanang. Selanjutnya segera akan dilimpahkan secepatnya ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka mulai ditahan sejak Rabu (21/10) sampai dengan Senin (9/11) di rutan BNNK Denpasar.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu dua kemasan yang di dalamnya masing-masing berisi tembakau warna cokelat diduga mengandung sediaan narkotika ganja sintetis dengan berat keseluruhan 6,85 gram bruto atau 4,11 gram netto. Satu buah baju, gawai dan sepeda motor milik tersangka.
Awalnya, pada Rabu (14/10) pukul 16.30 Wita tersangka ditangkap oleh BNNK Denpasar di area parkir JNE Jalan Danau Poso Nomor 1A Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Dari tersangka diperoleh tembakau warna cokelat sediaan narkotika MDMB-4en-PINACA (tembakau cap Gorilla) dengan berat seluruhnya 4,11 gram netto.
"Barang bukti tersebut diakui miliknya atas kejadian tersebut tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I," kata Eka saat menyebutkan rumusan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka juga dikenakan Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yaitu setiap orang tanpa hak melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, mentransit narkotika golongan I.