Jakarta (ANTARA) - Industri motor listrik diusulkan untuk hadir di Bali sebagai upaya mendorong perekonomian provinsi tersebut yang ikut terdampak akibat pandemi COVID-19.
Industri menjadi satu dari tiga sektor potensial untuk dikembangkan di Bali selain pariwisata dan ketahanan pangan.
"Sudah ada usulan untuk membangun kawasan industri Jembrana, sebagai salah satu industri yang mendukung implementasi energi bersih, termasuk di dalamnya motor listrik berbasis baterai," kata Asisten Deputi (Asdep) Investasi Strategis Kemenko Kemaritiman dan Investasi Bimo Wijayanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Menurut Bimo, dari ketiga sektor yang potensial itu perlu didorong pengembangan industri yang menunjang pariwisata dan berorientasi ekspor.
"Wacananya sudah digaungkan tetapi implementasi belum ada," ujarnya.
Secara tahunan atau year-on-year (yoy), perekonomian di Bali masih kontraksi sebesar 12,28 persen. Untuk itu diperlukan dorongan dan diversifikasi ekonomi untuk dapat memulihkan perekonomian di Bali mengingat kondisi pariwisata Pulau Dewata yang sedang rentan akibat COVID-19.
Diversifikasi ekonomi merupakan penganekaragaman produk dan usaha yang diyakini mampu menambah daya dorong perekonomian dan dapat menjadi strategi khusus untuk mendukung ekonomi Indonesia pasca-pandemi.
Kemenko Kemaritiman dan Investasi melalui Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, telah melakukan koordinasi dengan BKPM, Kemenko Perekonomian, DPMPTSP Provinsi Bali, dan Universitas Udayana, untuk membahas implementasi UU Cipta Kerja guna mendorong masuknya investasi dan perekonomian di Bali.
"Fokus strategi investasi pemerintah saat ini ialah untuk mendorong implementasi Omnibus Law dan peraturan turunannya untuk mempermudah investasi, fokus investasi terhadap area prioritas, monitoring dan penyelesaian masalah antar-K/L, serta mendorong investasi berkelanjutan," kata Bimo.
Ia menambahkan UU Cipta Kerja merupakan game changer yang akan berfokus pada empat area, yaitu untuk mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menguatkan daya saing pasar tenaga kerja, penyederhanaan persyaratan investasi, serta peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia yang saat ini berada di peringkat 73.
Dengan kemudahan investasi melalui UU Cipta Kerja, lanjut Bimo, pemerintah daerah juga dapat memfasilitasi investasi masuk melalui relaksasi pajak dan retribusi daerah. Selain itu, dapat dimanfaatkan pula Program Pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Daerah untuk mendukung UMKM dan mendorong daya beli jangka pendek.