Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali beserta jajaran hingga tingkat terbawah melakukan berbagai upaya pencegahan agar pelaksanaan kampanye peserta Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Pulau Dewata tidak melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Begitu menerima surat tanda terima pemberitahuan kampanye, maka jajaran kami melakukan pencegahan dengan datang ke tempat kampanye untuk memastikan tempatnya seperti apa, apakah memenuhi syarat untuk tempat pertemuan dengan kapasitas sebagaimana yang disampaikan di surat, termasuk kesiapan panitia mengatur protokol kesehatannya," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Kamis.
Menurut Rudia, sesuai dengan ketentuan, untuk kegiatan pertemuan itu maksimal bisa dihadiri oleh 50 orang. Kegiatan tidak boleh menggunakan tempat ibadah, sarana pendidikan dan gedung pemerintah.
Jajaran pengawas juga akan mengingatkan panitia untuk menyediakan sarana protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula saat kegiatan kampanye berlangsung, jajaran pengawas akan mengawasi jika ternyata ada peserta yang melanggar protokol kesehatan.
"Kalau ada yang tidak taat memakai masker, maka kami ingatkan untuk memakai masker," ucap mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bali itu.
Rudia menambahkan, jika terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada kegiatan kampanye atau pertemuan yang dilakukan pasangan calon ataupun tim kampanye, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan surat peringatan.
"Jika sudah diberikan surat peringatan juga tetap tidak diindahkan, maka kami bisa berkoordinasi dengan Kepolisian untuk membubarkan kegiatan tersebut karena kami juga memiliki Pokja COVID-19," katanya.
Terkait pelanggaran protokol kesehatan, kata Rudia, pasangan calon bisa dikurangi masa kampanyenya selama tiga hari.
"Untuk di Bali, sejauh ini belum sampai ada yang terkena pengurangan masa kampanye. Karena dari awal kegiatan, kami sudah melakukan upaya pencegahan. Ketika diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan, mereka pun akhirnya taat dan tidak sampai memaksakan diri untuk melakukan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan," ujar Rudia.
Pilkada Serentak 2020 untuk di Provinsi Bali akan digelar di enam kabupaten/kota yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Bangli, Badung, Tabanan, dan Jembrana.