Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Bali bersinergi mengingatkan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja rentan di tengah pandemi COVID-19, yang sekaligus menjadi parameter dalam penilaian Paritrana Award.
"Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki peraturan daerah dan peraturan gubernur tentang pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi ini menjadi modal dalam proses penilaian Paritrana Award tahun 2020 dan kami harapkan Bali bisa kembali meraih Paritrana Award," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian, di Denpasar, Selasa.
Deny saat menggelar rapat koordinasi Paritrana Award 2020 secara daring bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bali, BPS Provinsi Bali, APINDO Provinsi Bali dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali menyampaikan salah satu parameter yang perlu disiapkan yakni perlindungan pekerja rentan yang bisa dialokasikan dari pemerintah daerah.
"Sebab sebagian kecil tenaga kerja yang terdampak pandemi COVID-19, masih melakukan aktivitas bekerja, tetapi jaminan sosialnya tidak bisa mereka akses. Itu karena mereka punya keterbatasan membayar iuran sehingga ini mungkin bisa ditanggulangi oleh pemerintah provinsi," ucapnya.
Begitu pula, lanjut dia, bagi pemerintah kabupaten/kota sama, yakni ada peraturan daerahnya, ataupun peraturan bupati/wali kota. "Jadi bagaimana memberikan kontribusi melindungi sebagian kecil masyarakat yang disebut pekerja rentan untuk dapat akses perlindungan jaminan sosial," ucapnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK harapkan dukungan "stakeholder" untuk edukasi pentingnya jaminan sosial
Anugerah Paritrana Award yang diinisasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI bersama BPJAMSOSTEK, ujar dia, juga bertujuan untuk merangsang peran pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Paritrana Award juga sebagai indikator kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus meningkatkan kepedulian pemerintah untuk mewujudkan hadirnya negara bagi pekerja," ujarnya.
Menurut Deny, salah satu pilar kesejahteraan rakyat adalah jaminan sosial. "Paritrana Award adalah salah satu 'tools-nya agar pemerintah daerah bisa mewujudkan kesejahteraan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat membuka rapat koordinasi tersebut mengatakan kepesertaan masyarakat Bali dalam program jaminan sosial merupakan implementasi dari misi Pemerintah Provinsi Bali, untuk mengembangkan sistem jaminan sosial secara komprehensif dan terintegrasi bagi kehidupan masyarakat Bali sejak mulai kelahiran, tumbuh dan berkembang sampai akhir masa kehidupannya.
Pelaksanaan jaminan sosial tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kemudian Pergub Bali Nomor 104 tahun 1019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, Wagub Bali juga berharap meskipun dalam pandemi COVID-19 namun perusahaan dan UMKM tetap melaksanakan program pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terkait rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi terkait pelaksanaan Penghargaan Paritrana Award 2020 di Provinsi Bali yang meliputi Provinsi Bali dan Kabupaten/ Kota se-Bali untuk ikut dalam proses penilaian pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar ajak perusahaan untuk manfaatkan keringanan iuran
"Koordinasi ini dilakukan untuk mempersiapkan dan menetapkan calon atau kandidat dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, perusahaan dan usaha kecil mikro yang selanjutnya diserahkan kepada tim penilain pusat untuk menilai sesuai jadwal yang sudah ditentukan," ujarnya.
Terkait Paritrana Award, prestasi yang diperoleh Provinsi Bali diawali pada 2017 dengan diraihnya juara ketiga oleh PT Bank BPD Bali untuk kategori perusahaan besar dan usaha kecil mikro oleh Kipas Srikandi.
Selanjutnya pada tahun 2018 Hotel Mulia Bali meraih juara pertama untuk kategori perusahaan dan usaha kecil mikro diraih oleh Haris Bakerry. Sedangkan untuk tahun 2019, BPD Bali kembali meraih juara ketiga untuk kategori perusahaan besar.
BPJAMSOSTEK-Pemprov Bali ingatkan perlunya jaminan ketenagakerjaan
Selasa, 6 Oktober 2020 22:53 WIB