Denpasar (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMOSTEK) Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan mengajak perusahaan atau pemberi kerja di daerah setempat untuk dapat memanfaatkan program keringanan (relaksasi) iuran di tengah pandemi COVID-19.
"Pandemi COVID-19 selain berdampak dari sisi kesehatan, juga berdampak secara ekonomi, hampir seluruh perusahaan terdampak serta karyawan banyak dirumahkan dan di-PHK. Selain bisa menyelesaikan persoalan kesehatan, pemerintah juga mencoba hal-hal yang bisa mengangkat dari sisi implikasi ekonomi," kata Irfan, di Denpasar, Senin.
Irfan mengemukakan, penyesuaian iuran merupakan bentuk kepedulian negara bagi pemberi kerja dan peserta BPJAMSOSTEK yang terdampak pandemi COVID-19.
Relaksasi iuran itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non-alam Penyebaran COVID-19.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan cara dapatkan diskon iuran 99 persen
"Tujuannya, untuk mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta. Selain itu untuk kesinambungan program, serta mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha," ucapnya.
Irfan mengemukakan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.
Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.
Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa minta perusahaan proaktif soal program subsidi karyawan
Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJAMSOSTEK.
Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuan wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020, sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.
Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
Serta yang terakhir atau keempat adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Meskipun iurannya turun, Irfan meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
"Kami mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini karena iurannya sangat terjangkau," ujar Irfan.*
BPJAMSOSTEK Denpasar ajak perusahaan untuk manfaatkan keringanan iuran
Senin, 28 September 2020 16:31 WIB