Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus menyosialisasikan cara mendapatkan diskon iuran sebesar 99 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
"Sejak peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Agustus lalu, kami langsung melakukan sosialisasi kepada para pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.Kami menyambut baik dan siap melaksanakan amanat pemerintah tersebut untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E Ilyas Lubis pada Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring, Kamis (24/9).
Dalam kegiatan yang menghadirkan Plt Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang sebagai keynote speaker, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno, serta Direktur Jaminan Sosial Kemnaker RI Retno Pratiwi, dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Zainudin sebagai penanggap itu diikuti 6.350 peserta dari Kementerian/Lembaga, perwakilan perusahaan, asosiasi/komunitas, dan pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno menekankan agar dalam pelaksanaan kebijakan ini BPJAMSOSTEK memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja demi mengedepankan kepuasan peserta sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi COVID-19.
Sementara itu, Plt Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang mengimbau kepada para pemberi kerja untuk memanfaatkan relaksasi iuran ini dengan melaporkan data yang sebenarnya kepada BPJAMSOSTEK. Selain itu bagi yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK kumpulkan rekening peserta program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah
Empat jenis relaksasi
Dalam paparannya Ilyas menjelaskan bahwa terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.
Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.
Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJAMSOSTEK. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020 , sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.
Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
Serta yang terakhir atau keempat adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Meski iurannya turun, namun Ilyas meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
BPJAMSOSTEK justru mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau.
"Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap," kata Ilyas.
Baca juga: Dirut: BPJAMSOSTEK siap lindungi petani dengan jaminan sosial ketenagakerjaan
Era Baru Pelayanan
Sementara itu, Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian mengatakan selain kebijakan relaksasi iuran, dia kembali menyinggung bahwa di tengah pandemi COVID-19 ini, sejak Maret lalu BPJAMSOSTEK menerapkan era baru pelayanan kepada peserta melalui Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
"Protokol Lapak Asik untuk klaim JHT dilakukan secara hibrid melalui kanal online, klaim kolektif dan offline. Kanal Lapak Asik Online menerapkan klaim JHT seluruhnya secara daring. Proses dimulai dari registrasi dengan cara mengakses laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id., dilanjutkan proses upload dokumen via email dan verifikasi via telepon atau videocall, hingga akhirnya dana ditransfer," ucapnya.
Sedangkan kanal Lapak Asik Kolektif diterapkan bagi peserta yg mengalami PHK massal dari perusahaan berskala sedang dan besar. BPJAMSOSTEK akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memproses administrasi klaim JHT secara kolektif.
"Dengan demikian, peserta tidak perlu terlibat langsung dalam proses verifikasi data. Peserta baru berhubungan dengan BPJAMSOSTEK ketika akan memasuki proses pembayaran," ujar Deny.
Bagi peserta yang kesulitan mengakses kanal Lapak Asik Online, dapat memanfaatkan kanal Lapak Asik Offline. Kanal "offline" ini diterapkan di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung dengan petugas secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas Customer Service Officer (CSO).
"Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, pelayanan juga dilakukan secara One to Many, yakni satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan," kata Deny.
Lapak Asik secara One to Many ini mulai diperkenalkan sejak dipersiapkan pada April 2020, dan dijalankan pada Mei 2020. Saat ini kanal layanan tersebut telah diterapkan di seluruh kantor cabang yang memiliki luas ruang yang memadai.
"Walaupun kami telah menjalankan inovasi Lapak Asik Offline One to Many, kami tetap mengajurkan peserta yang akan klaim untuk mencoba kanal daring terlebih dahulu, karena paling aman dan nyaman," ucap Deny.