Denpasar (ANTARA) - Seluruh peserta BPJAMSOSTEK akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal mulai iuran periode Februari 2021 karena masa relaksasi iuran akan segera berakhir pada 31 Januari 2021 dengan batas waktu pembayaran iuran kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi COVID-19 dapat terus terjaga," kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Denpasar, Kamis (28/1).
Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca juga: Seluruh pengurus Desa Adat Biaung-Klungkung resmi jadi peserta BPJAMSOSTEK
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi COVID-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
"Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri," ujar Ilyas.
Selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," ujar Ilyas.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar santuni Rp1,5 miliar ke ahli waris tenaga kerja meninggal
Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian mengatakan terkait subsidi iuran kepada peserta pekerja nonformal hingga 99 persen, dengan kebijakan itu, khususnya di Kabupaten Badung sebelumnya peserta BPJAMSOSTEK hanya membayar satu persen iuran atau sebesar Rp168.
"Ini wujud keberpihakan pemerintah untuk menggerakkan ekonomi, maka BPJAMSOSTEK ada relaksasi diskon iuran, program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hanya bayar 1 persen. Hanya 168 per orang perbulan," kata Deny beberapa waktu lalu.
Deny menyampaikan bahwa tarif iuran disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masing-masing kabupaten/kota.
Oleh karena itu, dalam acara penyerahan 1.000 paket bahan pokok kepada Pemkab Badung yang diterima Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa itu, Deny mengajak para pemangku kebijakan di Kabupaten Badung untuk mendorong peningkatan kepesertaan BPJAMSOSTEK khususnya terhadap pekerja nonformal seperti tenaga kontrak.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar raih anugerah badan publik kualifikasi "Informatif"
Tentang diskon atau relaksasi iuran ini, Deny menyebutkan telah efektif mulai sejak bulan Agustus hingga enam bulan ke depan, atau Januari 2021.
"Momentum ini mendukung pemerintah seiring penanganan COVID-19 yang membutuhkan biaya tinggi. Dengan relaksasi ini pemerintah pusat memberi keringanan di daerah," ujarnya.
Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK berakhir 31 Januari 2021
Jumat, 29 Januari 2021 6:08 WIB