Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengembalikan berkas acara pemeriksaan lima orang tersangka pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik (kepolisian), karena beberapa kekurangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto di Jakarta, Selasa.
Toni tidak menyebutkan secara detail petunjuk yang menjadi kekurangan dalam berkas pemeriksaan kelima tersangka pembunuhan Ayung tersebut, namun kemungkinan tentang keterangan saksi.
Toni mengatakan, penyidik secepatnya akan memenuhi petunjuk kekurangan dari kejaksaan, kemudian polisi akan melimpahkan kembali berkas pemeriksaan tahap pertama.
Kelima tersangka, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, serta Candra Kei yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, serta dua orang lainnya, Dani Res dan Kupra.
Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan berkas acara pemeriksaan kelima tersangka tersebut, disusun secara terpisah dengan tersangka lainnya, yakni John Refra Kei alias John Kei.
"Saat ini, penyidik masih menyusun berkas pemeriksaan John Kei," ujar Toni yang menambahkan penyidik memiliki wakti 120 hari untuk menyusun berkas acara John Kei dan kelima rekannya.(*/T007)
