Denpasar (ANTARA) - Tim Gabungan Pemerintah Kota Denpasar, Bali, menertibkan 13 pedagang bermobil karena melanggar aturan di kawasan Jalan Gajah Mada.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan di Denpasar, Kamis, mengatakan langkah penertiban tersebut sebagai upaya kawasan jalan protokol setempat agar lancar dan aman, terlebih memasuki tatanan kehidupan baru.
Ia mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar melaksanakan pendataan serta penataan pedagang sehingga memberi kenyamanan kepada seluruh masyarakat.
"Tidak hanya penanganan dan pencegahan penularan COVID-19, namun juga kenyamanan dan keselamatan lalu lintas. Dalam pendataan tersebut kami minta kesadaran kepada pedagang bermobil agar memahami bahwa badan jalan bukan untuk berjualan," kata Sriawan.
Lebih lanjut Sriawan mengakui situasi perekonomian masyarakat saat ini sedang sulit, namun demikian, masyarakat jangan memanfaatkan situasi seperti saat ini untuk melanggar Perda tentang Ketertiban Umum. Penataan lingkungan di sektor transportasi itu, penting bagi lalu lintas, jangan sampai badan jalan digunakan untuk tempat jualan serta membuat keramaian.
Baca juga: Dishub Denpasar tertibkan 44 pedagang bermobil selama COVID-19
Ia mengimbau para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan berjualan. Dalam pembinaan itu pihaknya mengarahkan para pedagang untuk berkoordinasi dengan pihak pasar di wilayah Kota Denpasar. Sehingga barang dagangannya bisa di droping kepada dagang-dagang yang ada di pasar maupun warung-warung yang ada di Kota Denpasar.
"Dengan demikian tidak ada lagi pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan di Kota Denpasar," kata Sriawan menegaskan.
Dari pembinaan yang dilakukan Sriawan mengaku, ada beberapa pedagang yang memahami dan menyadari kesalahannya. Sehingga mereka yang paham saat diberikan pembinaan langsung meninggalkan lokasi. Agar hal ini tidak terulang kembali pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan pengawasan di beberapa titik jalan di Kota Denpasar sehingga tidak ada lagi yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan.
Pemkot Denpasar tertibkan 13 pedagang bermobil
Kamis, 27 Agustus 2020 22:20 WIB